SP-NSHE – Tapsel. Selama bulan Ramadhan tahun 2026 SP-NSHE melaksanakan program Konsultasi Gratis terkait persoalan Ketenagakerjaan bagi para pekerja di lingkungan kerja PT NSHE. Kegiatan tersebut disambut baik oleh para pekerja dimana begitu tingginya antusias para pekerja untuk melakukan dialog, diskusi, maupun penyampaian keluhan persoalan ketenagakerjaan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian SP-NSHE adalah keluhan yang disampaikan oleh rekan-rekan karyawan PT. JTI terkait persoalan dan tekanan yang dirasakan oleh karyawan perihal hak dan kesejahteraan mereka yang selama ini dipandang tidak sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Rekan-rekan karyawan PT. JTI mengirimkan surat kepada SP-NSHE dan meminta agar SP-NSHE dapat memberikan pendampingan kepada mereka dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu SP-NSHE mengundang rekan-rekan karyawan PT. JTI untuk berkumpul dan melaksanakan konsultasi terkait persoalan tersebut.
Pada saat pelaksanaan konsultasi, SP-NSHE membuka kesempatan kepada karyawan PT. JTI untuk menceritakan persoalan dari berbagai sudut pandang. Setelah seluruh persoalan dihimpun dan dipelajari, SP-NSHE meminta agar karyawan PT. JTI melakukan inisiasi dengan memulai komunikasi dengan pihak manajemen PT. JTI. Setelah itu SP-NSHE akan melakukan pendampingi dan pengawalan saat melakukan Pertemuan dengan Manajemen PT.JTI.
Manajemen PT. JTI menyambut SP-NSHE dengan baik untuk membicarakan persoalan yang selama ini dialami oleh karyawan PT. JTI. Manajemen PT. TJI bersedia melakukan dialog secara kekeluargaan karena baik Manajemen PT. JTI maupun SP-NSHE memandang bahwa persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus membawanya sampai ke luar lingkungan kerja. Persoalan ini dapat dinegosiasikan secara bersama untuk mencapai mufakat.
Dalam diskusi terjadi perbedaan pandangan terhadap persoalan yang terjadi. Baik Manajemen PT. JTI dan SP-NSHE saling memberikan pandangan masing-masing. SP-NSHE berpegang pada aturan yang berlaku di Indonesia bahwa apa yang dilakukan oleh manajeman PT. JTI merupakan hal yang tidak sesuai dengan praktik peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perwakilan Manajemen PT. JTI menerima apa yang telah disampaikan oleh SP-NSHE dan menyepakati solusi terhadap hal-hal yang selama ini menjadi persoalan, namun hal ini perlu didiskusikan lagi dengan pihak Legal PT. Manajemen PT JTI dan SP-NSHE sepakat bahwa diskusi tersebut akan mendapatkan hasil dalam jangka waktu 3 (tiga) hari untuk Legal PT. JTI dan manajeman PT. JTI mempelajari isi tuntutan karyawan yang disampaikan oleh SP-NSHE. Setelah itu SP-NSHE menyampaikan hasil kesepakatan kepada perwakilan karyawan PT. JTI untuk disampaikan kembali kepada rekan-rekan yang lain.
Tepat di batas waktu yang disampaikan, manajemen PT. JTI mengambil sikap atas tuntutan tersebut dan mengundang kembali SP-NSHE untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Manajemen PT. JTI. Pertemuan tersebut menjadi deadlock karena Manajemen PT. JTI menganggap bahwa apa yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan peraturan. SP-NSHE menyampaikan bahwa apa yang selama ini terjadi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait hak dan kesejahteraan karyawan. SP-NSHE kembali berdialog dan berdiskusi dengan Legal PT.JTI dan mendapatkan titik terang. SP-NSHE dan Legal PT. JTI menyepakati hal yang telah didiskusikan bersama terkait tuntutan yang telah disampaikan untuk setelahnya ditandatangani oleh Perwakilan manajemen PT. JTI, Perwakilan karyawan PT. JTI, SP-NSHE, dan Perwakilan Karyawan NSHE. Kesepakatan ditandai dengan telah ditandatanganinya Dokumen oleh berbagai pihak. Dan pada akhirnya kesepakatan itu dibacakan oleh perwakilan Karyawan untuk didengar bersama-sama oleh rekan-rekan karyawan PT. JTI. Dengan demikian SP-NSHE telah berhasil memperjuangkan Hak dan Kesajahteraan Para Pekerja.